Mangupura.- Atlet Selam Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Badung keluar sebagai juara umum II dalam Bupati Bogor Open 2022. Kejuaraan tersebut diselenggarakan di Bogor 21 -23 Juni lalu, di mana POSSI Badung meraih 45 medali dengan rincian 16 emas, 17 perak dan 12 perunggu. Tuan rumah Bogor sebagai juara umum I mendapat 19 emas, 8 perak dan 5 perunggu. Sementara juara umum III Siliwangi DC Cimahi dengan 13 emas, 8 perak dan 8 perunggu. . . .
Mangupura. – Sebanyak 10 Cabang Olahraga (Cabor) akan dipertandingkan di Badung dalam Pekan Olahraga (Porprov) Bali 2022. Pertandingannya akan disebar . . .
Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Bali yang diadakan usai pelantikan Pengurus KONI periode 2022-2026 di Wiswa Sabha Kantor Gubernur, Jumat . . .
Maryoto Subekti terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang Indonesia Woodball Association Badung periode 2022-2026, dalam Musyawarah Cabang Woodball . . .
Mangupura.- Para atlet Yongmoodo Badung melakukan latihan rutin guna persiapan Porprov Bali XV/2022 di GOR Mengwi, Minggu (22/5). Latihan rutin . . .
KONI Badung benar-benar greget dalam mempersiapkan diri untuk Porprov Bali 2022 yang rencananya akan digelar secara gotong royong Bulan November . . .
Nusa Dua.- Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali Gotong Royong, KONI Badung mengadakan pelatihan pelatih/TOT untuk semua cabang olahraga . . .
Sejumlah KONI Kabupaten Mengeluh belum Ada Bayangan Dana. Denpasar.- Gubernur Bali lewat KONI sudah menetapkan bahwa Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) . . .
Mangupura.- Menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali Gotong Royong, KONI Badung segera mengadakan pelatihan pelatih semua cabang olahraga yang ada . . .
DENPASAR.- Terpilihnya Wakil Bupati Jembrana dengan panggilan Ipat, menjadi Ketua Umum KONI setempat masih ramai diperbicangan di media social. Ketua Umum KONI Gianyar Pande Purwita, tetap mengatakan pemilihan tersebut cacat hukum alias tidak sah. Pasalnya melanggar UU Olahraga dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masalah pejabat public dalam memimpin lembaga KONI. Pande yang sarjana hukum itu mengatakan, akan menjadi perseden buruk, jika KONI Bali sampai melantik dan mengeluarkan Surat Keputusan terhadap terpilihnya Ipat, yang juga wakil Bupati Jembrana. Kalau masalah ini sampai dilaporkan ke lembaga hukum, akan menjadi persoalan tersendiri di kemudian hari. Pande menjelaskan secara detail, persoalan hukum ini sangat mudah. UU nomor 11 tahun 2022 pasal 41 menyangkut pengurus KONI, tidak boleh langsung ditafsirkan bahwa pejabat public boleh menjadi Ketua KONI. Di pasal itu ada kalimat : “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Peraturan perundangan-undangan di bawah UU adalah Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan PP yang masih berlaku yang terkait dengan keolahragaan adalah PP Nomor 16 tahun 2007 pasal 56 ayat 1,2,3 dan 4. Pasal ini mengatur syarat dan ketentuan menjadi pengurus KONI. Dalam PP itu ditentukan pejabat public tidak boleh menjadi Ketua Umum KONI. . . .