Denpasar-KONI Badung.- Sekretaris Bidang Hukum dan Etika KONI Bali Yudi Atmika SH, mengatakan, organisasi di bawah KONI baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten tidak ada yang independen. Semua terikat dengan aturan KONI, sebab mereka sebagian menggunakan dana pemerintah.
Hal itu dikatakan Sekretaris Bidang Hukum dan Etika KONI Bali, Yudi Atmika SH, menanggapi sebuah berita, bahwa TI Bali menyatakan organisasinya independent dan bebas menentukan nasibnya sendiri.
Dalam pertemuan KONI Badung dan Pengurus TI Bali belum lama ini, yang dilakukan KONI Bali guna dapat menyelesaikan sengketa dualisme Pengkab TI Badung, tidak ada kesepakatan yang terjadi. KONI Bali meminta kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan mengadakan muskablub bersama.
Saat itu, KONI Badung dapat menerima usulan Pengurus KONI Bali, namun Pengurus Provinsi TI Bali menolaknya. Alasan mereka menolak, organisasi TI independent dan bebas menentukan apa saja diinginkan asal sesuai dengan AD/ART TI. Bahkan Bidang Hukum TI Bali Ramli menuduh KONI yang cawe-cawe kepada TI.
Baca juga: Plt. TI Badung Segera Akan Gelar Muskablub
Saat pertemuan tersebut Ketua Umum KONI Bali IGN. Oka Darmawan SH, mengatakan, sebuah cabang olahraga apa pun yang bernaung di bawah KONI tetap terikat dengan aturan KONI sesuai dengan AD/ART KONI, sehingga tidak ada yang independent.
Saat pembentukan cabor di masyarakat, mungkin masih bebas dan independent atau cabor pro., tetapi begitu ingin menjadi anggota KONI ada proses organisasi yang mengikatnya.
Yudi Atmika yang juga Ketua Umum Pengprov Panjat Tebing Prov Bali itu mengatakan, anggapan Pengurus TI Bali tidak benar dan sangat bertentangan dengan prinsip cabor amatir. KONI juga tidak mungkin cawe-cawe, sebab KONI merupakan pembina cabor sebagai anggotanya.
“Selama masih sebagai anggota KONI, dan menggunakan anggaran pemerintah yang dikelola KONI, semua cabor tunduk dengan aturan KONI. Kalau TI itu cabor pro (professional), silakan… mereka tidak terikat dengan siapa pun. Adakan kejuaraan sendiri jangan ikut multi event yang diadakan KONI,” kata Yudi Atmika.
Ia mengatakan, urusan Pengurus Kabupaten TI Badung sepatutnya hanya dengan KONI Kabupaten dan Dojang. Sementara Pengurus Provinsi hanya memberikan pengakuan melalui Pengeluaran Surat Keputusan (SK).
Yudi menyesalkan sikap Pengprov TI Bali yang terlalu jauh mengambil wewenang Pengkab TI Badung, sebab dalam pembinaan sehari-hari menjadi ranah KONI Kabupaten dalam melakukan pembinaan dan memberikan dana.
Mantan PNS di Badung itu juga menyatakan, proses pemberhentian Ketua TI Badung Putu Winasa juga dikhawatirkan tidak dengan proses yang benar.