Mangupura, Koni Badung-Untuk meningkatkan kualitas para pelatih yang ada di Kabupaten Badung, KONI Badung bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP mengirim sebanyak 85 orang pelatih untuk mengikuti uji kompetensi pelatih olahraga di Kantor KONI Badung, 3 Oktober – 5 Oktober 2026.
Ketua Umum KONI Badung I Made Sutama yang memantau langsung kegiatan tersebut, Sabtu (3/10), menjelaskan pentingnya seorang pelatih untuk memiliki sertifikat profesi yang berlisensi. Menurutnya, peran pelatih dalam menentukan prestasi seorang atlet sangatlah penting. “Untuk itulah kami sengaja mengundang badan terkait untuk memberikan sosialisasi dan memberi pemahan kepada pelatih pentingnya memiliki lisensi kepelatihan yang diakui negara,” terangnya.
Mengenai antusiasme pelatih dalam kegiatan tersebut, Sutama mengatakan sangat tinggi. Saat ini sudah 85 orang yang mendaftar. “Jumlah itu akan bertambah karena pendaftaran masih dibuka, para cabor masih akan mengirim pelatihnya untuk bisa ikut uji kompetensi,” terang Made Sutama.
Pihaknya menargetkan seluruh pelatih yang nanti akan mendampingi atlet dalam Pekan Olahraga Provinsi (Prorprov) Bali tahun depan wajib berlisensi. “Kami hanya akan mengirim pelatih yang kompeten dan memiliki sertifikat dari BNSP pada Porprov 2027,” terang Sutama.
Ditanya mengenai alasan, menurut pria asal Pecatu tersebut bahwa itu sudah sesuai amanat undang-undang. “Kami tidak ingin ada permasalahan dikemudian hari, karena siapapun yang menerima dana dari APBD wajib sertifikasi dari badan yang diakui negara, termasuk pelatih cabor,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) Muhamad Yudianto Arifandi, mengatakan sesuai undang-undang, sertifikasi pelatih olahraga di Indonesia kini merupakan kewajiban hukum agar pelatih memiliki legalitas formal dalam membina atlet. Adapun landasan dasar mengenai pentingnya pelatih bersertifikasi profesi diantaranya memiliki perlindungan dari ancaman audit finasial, sengketa profesi karena pelatih tidak memiliki legal standing yang diakui negara, serta adanya tuntutan hukum yang mungkin terjadi akibat kelalaian dan kegagalan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja olahraga.
Seorang pelatih saat ini tidak bisa hanya bergantung pada paradigma lama, dimana hanya mengandalkan pengalaman dan intuisi saja dalam melatih serta hanya berbekal taktik dan fisik dasar, namun sudah harus dituntut secara modern berbasis science, pemantauan perkembangan atlet secara terpadu, dan tuntutan akuntabilitas publik dan perlindungan legal profesi.
Ditanya mengenai tim penguji (asesor) yang dilibatkan khusus di KONI Badung, ada sebanyak 4 orang yang sengaja didatangkan dari Jakarta dan Surabaya. “Mereka adalah para asesor senior yang sudah berpengalaman,” tambahnya.
Melihat antusiasme dan banyaknya jumlah peserta dalam mengikuti uji kompetensi, pihaknya menambah waktu pelaksanaan sertifikasi dari semula hanya 2 hari menjadi selama 4 hari.

Sementara dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan kerjasama (MoU), dimana KONI Badung secara resmi dijadikan sebagai hub pelaksanaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) untuk wilayah Bali.
