Menu Close

Terapkan Level Tinggi, KONI Badung Syaratkan Pelatih Berlisensi BNSP

Mangupura, Koni Badung-KONI Badung menghadirkan seluruh pelatih dari 55 cabang olahraga (cabor) dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP), bertempat di Ruang Pertemuan KONI Badung, Rabu (30/9).

Ketua Umum KONI Badung I Made Sutama dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan pentingnya seorang pelatih untuk memiliki sertifikat profesi yang berlisensi. Menurutnya, peran pelatih dalam menentukan prestasi seorang atlet sangatlah penting. “Untuk itulah kami sengaja mengundang badan terkait untuk memberikan sosialisasi dan memberi pemahan kepada pelatih pentingnya memiliki lisensi kepelatihan yang diakui negara,” terangnya.

Beberapa pelatih Badung memang sudah bersertifikasi, namun sebagain besar menurutnya belum memiliki. “Kami mendorong dan mewajibkan pelatih Badung berlisensi, namun pelaksanaan asesmennya secara bertahap dulu,” jelasnya. Made Sutama juga menambahkan, mulai Sabtu (3/10), beberapa cabor sudah mendaftarkan pelatihnya untuk mengikuti asesmen kompetensi yang akan dilaksanakan di kantor KONI Badung.

Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pelatih Olahraga (LSP-POR) Muhamad Yudianto Arifandi, mengatakan sangat mengapresiasi telah diundang untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi profesi bagi pelatih olahraga.

Oleh karena itu hal ini menjadi suatu kebanggaan besar atau terobosan baru sesuai amanat dari Undang-Undang No 11 tahun 2022 di pasal 69 disebutkan, mulai dari 19 jabatan yang tercantum, salah satunya adalah pelatih olahraga dan diatur juga di pasal 95 untuk kompetensi pelatih olahraga.

Sesuai undang-undang tersebut, sertifikasi pelatih olahraga di Indonesia kini merupakan kewajiban hukum agar pelatih memiliki legalitas formal dalam membina atlet. Adapun landasan dasar mengenai pentingnya pelatih bersertifikasi profesi diantaranya memiliki perlindungan dari ancaman audit finasial, sengketa profesi karena pelatih tidak memiliki legal standing yang diakui negara, serta adanya tuntutan hukum yang mungkin terjadi akibat kelalaian dan kegagalan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja olahraga.

Di era modern ini, profesi pelatih tidak hanya dipandang sebelah mata, sehingga kepemilikan bukti kompetensi yang sah menjadi sebuah keharusan. Seorang pelatih saat ini tidak bisa hanya bergantung pada paradigma lama, dimana hanya mengandalkan pengalaman dan intuisi saja dalam melatih serta hanya berbekal taktik dan fisik dasar, namun sudah harus dituntut secara modern berbasis science, pemantauan perkembangan atlet secara terpadu, dan tuntutan akuntabilitas publik dan perlindungan legal profesi.

Menanggapi pertanyaan dari peserta bahwa sebagian dari mereka sudah memiliki lisensi cabor, mengapa masih perlu BNSP? “Itu dua dokumen yang berbeda, dan kekuatannya pun berbeda,” jelasnya.

Lisensi dari cabor berfokus pada proses pembelajaran, penguasaan taktik, dan regulasi spesifik cabang olahraga. Sementara sertifikat BNSP fokus pada bukti kemampuan, perlindungan hukum, dan keselamatan kerja. Dengan sinergi memiliki kedua sertifikasi tersebut, seorang pelatih akan menjadi pelatih yang utuh.

Khusus untuk KONI Badung pihaknya dalam dua hari kedepan telah menyiapkan tim aksesor untuk melayani dan menguji lima dimensi kompetensi bagi para pelatihnya yaitu: task skills, task management skills, transfer skills, job rule, dan contingency management skills.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *