Menu Close

Kontroversi Peraturan Menpora Nomor 14 Tahun 2024

Mangupura-KONI Badung, – Kementerian Pemuda dan Olahraga mengeluarkan aturan baru soal pengelolaan induk organisasi olahraga, lewat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Isinya bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Di dalamnya antara lain menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.

Kongres luar biasa induk organisasi biasanya digelar untuk memilih pengurus baru. Kongres juga bisa dipakai untuk mengubah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).

Sebelumnya, kongres hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota induk organisasi itu. Kini, dengan Permenpora nomor 14/2024, hal itu baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpora dan kementerian terkait.

Selain memberi rekomendasi soal kongres, dalam Permenpora baru itu, pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga. Menteri juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari Kongres tanpa rekomendasi mereka.

Butir kontroversial lainnya yang menjadi perhatian dari Ketua Umum KONi Badung, Made Nariana adalah pada Pasal 16 dimana KONI tidak dibenarkan memberikan gaji kepada staf pegawainya dari dana hibah yang diterima. Mirisnya, gaji harus diberikan dari usaha KONI sendiri alias dana organisasi yang dicari sendiri.

Menyangkut hal ini, sejumlah Ketua Umum KONI di Bali merasa keberatan atau Permenpora itu dianggap menghambat pembinaan olahraga, sebab semua dana KONI di Bali, baik untuk KONI Provinsi maupun KONI Kabupaten/Kota berasal dari bantuan hibah pemerintah masing-masing.

Ketua Umum KONI Badung Made Nariana, Ketua Umum KONI Gianyar Dewa Alit Mudiarta dan Ketua Umum KONI Buleleng Ketut Wiratmaja sama-sama mengatakan, di Bali KONI sangat sulit menggali dana di luar dana/bantuan hibah pemerintah.

Ketum KONI Gianyar mengatakan, hal ini perlu segera dipertanyakan ke Menpora, sebab KONI Kabupaten segera harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tahun 2025.

“Jika Permenpora itu segera dilaksanakan, KONI akan kesulitan menggaji staf dan pegawai KONI. Kami punya 12 staf, Badung saya dengar punya 14 staf. Lalu mereka diberikan honor dari mana,” tanya Dewa Alit Mudiarta.

Ketua Umum KONI Badung dan Buleleng termasuk Ketum KONI Denpasar setuju melakukan pertemuan bersama. Namun, Ketum KONI Gianyar mengatakan akan melakukan konsultasi dulu dengan KONI Bali.

“Gianyar siap menjadi tuan rumah pertemuan tersebut,” kata Ketua Umum KONI Gianyar yang kebetulan Sekda Gianyar.

Ketua Umum KONI Badung mengharapkan KONI Bali memiliki inisiatif yang lebih konkret menghadapi masalah Permenpora itu.

Pasalnya KONI Bali juga akan mengalami kesulitan menggali dana di luar bantuan hibah pemerintah, guna membiayai dana operasional staf pegawai KONI.

“Saya mengusulkan segera menghadap Menpora, sebab Permenpora tersebut justru akan menghambat perkembangan olahraga di daerah. Ini menyulitkan KONI Daerah membangun prestasi yang lebih baik, sebab regulasi dibuat menghambat pembinaan olahraga itu sendiri,” kata Made Nariana.

Ia mengatakan, semangat otonomi daerah, hendaknya jangan terlalu banyak dicampuri dengan regulasi pusat yang kurang produktif bagi olahraga di masyarakat. (*)