Denpasar, Koni Badung- KONI Bali mulai mematangkan persiapan Porprov Bali XVII 2027, Buleleng.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk tim kecil untuk menyempurnakan Ketentuan Umum (KU) Porprov bersama perwakilan KONI kabupaten/kota.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi di Kantor KONI Bali, Denpasar, Rabu (29/7/2026), sebagai tindak lanjut arahan Ketua Umum KONI Bali, Nyoman Giri Prasta.
Rapat dipimpin Sekretaris Umum KONI Bali Ketut Jagra Sunu, didampingi Wakil Ketua Umum I Maryoto Subekti, Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Agung Bagus Tri Candra Arka, Ketua Bidang Litbang Ida Bagus Diptha, Ketua Bidang
Hukum dan Etika Fredrik Billy, serta Ketua Bidang Organisasi AA Maha Dipta.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah Pasal 11 Ayat 9 mengenai syarat penyelenggaraan nomor pertandingan.
Dalam ketentuan tersebut, suatu nomor pertandingan hanya dapat dipertandingkan apabila diikuti sedikitnya tiga kabupaten/kota.
Ketua KONI Denpasar, Putu Yudiatmika, menyoroti kepastian sanksi bagi cabang olahraga yang telah mendaftarkan nomor pertandingan, namun kemudian membatalkannya saat Porprov berlangsung.
“Apa sanksi yang akan diterima cabor yang bersangkutan? Apakah berupa denda atau tidak dilibatkan pada Porprov berikutnya?” tanyanya dalam rapat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Etika KONI Bali, Fredrik Billy, menegaskan bahwa sanksi telah diatur dalam Ketentuan Umum Porprov.
Menurutnya, cabang olahraga yang telah resmi mendaftarkan nomor pertandingan namun tidak melaksanakan pertandingan akan dikenai sanksi berupa tidak dipertandingkan pada penyelenggaraan Porprov berikutnya.
“Ketentuan umum menegaskan apabila ada cabang olahraga yang telah mendaftar untuk dipertandingkan secara resmi, tetapi tidak melaksanakan pertandingan, maka pada Porprov dua tahun berikutnya cabang olahraga tersebut tidak dipertandingkan,” tegas Fredrik.
Wakil Ketua Umum I KONI Bali, Maryoto Subekti, menegaskan Porprov memiliki peran strategis dalam sistem pembinaan olahraga prestasi di Bali.
Menurutnya, ajang ini menjadi wadah evaluasi hasil pembinaan atlet yang dilakukan masing-masing cabang olahraga di seluruh kabupaten/kota.
“Tujuan pembinaan atlet adalah menghasilkan prestasi terbaik untuk mengharumkan nama daerah, bangsa, dan negara di berbagai kejuaraan,” ujarnya.
Maryoto menambahkan atlet harus memperoleh kesempatan bertanding secara berjenjang, termasuk di tingkat provinsi.
Kompetisi seperti Porprov dinilai menjadi sarana penting bagi atlet untuk mengukur kemampuan sekaligus menunjukkan kualitas sebelum melangkah ke level yang lebih tinggi.
“Kalau atlet tidak mendapat kesempatan bertanding di Porprov, lalu di mana mereka bisa melakukan evaluasi dan membuktikan kualitasnya sebagai atlet berprestasi?” katanya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Umum KONI Bali, Ketut Jagra Sunu, juga menegaskan bahwa daftar cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada Porprov Bali XVII Tahun 2027 telah ditetapkan melalui Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Bali pada 21 Juli 2026.
Selain membahas penyempurnaan Ketentuan Umum, tim kecil juga menyepakati pengetatan persyaratan bagi cabang olahraga yang ingin tampil sebagai ekshibisi.
Cabor ekshibisi diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, yakni diikuti sedikitnya lima kabupaten/kota, memiliki kepengurusan aktif di minimal lima kabupaten/kota, serta menjalankan pembinaan atlet secara berkelanjutan.
Pelaksanaan pertandingan ekshibisi nantinya menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus cabang olahraga, sementara panitia pelaksana akan menyediakan venue pertandingan.
Melalui penyempurnaan aturan tersebut, KONI Bali berharap penyelenggaraan Porprov Bali 2027 dapat berlangsung lebih tertib, kompetitif, dan profesional, sekaligus memperkuat sistem pembinaan atlet menuju ajang nasional maupun internasional. ist
