Mangupura-Koni Badung,– Komite I Bidang Hukum DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, turut menanggapi polemik yang terjadi atas turunnya THB cabang olahraga (cabor) Bulutangkis mengenai batasan usia maksimal 18 tahun yang diperbolehkan tampil pada ajang Porprov Bali XVI September mendatang.
Hadir mesadu kehadapan senator yang biasa disapa AWK tersebut, sejumlah atlet muda didampingi pelatih, dan orang tua dari sejumlah kabupaten/kota yang selama ini sudah mempersiapkan diri dengan keras agar bisa tampil di ajang bergengsi 2 tahunan di Bali tersebut. Bahkan ada seorang atlet yang ijin pulang dari Amerika untuk bisa tampil di Porprov Bali 2025.
Menanggapi keputusan diskriminatif dan dugaan wan prestasi batasan usia yang ditetapkan dalam THB Porprov 2025 cabor Bulutangkis tersebut, Arya Wedakarna bersikap akan segera memanggil KONI, Pengurus Cabor, serta Disdikpora Bali.
“Ada sebanyak 128 atlet Bulutangkis seluruh Bali yang terdampak kebijakan pembatasan usia dari PBSI Bali. Peraturan-peraturan apapun dari cabang terkait, tidak boleh merugikan hak-hak terutama dari para atlet untuk dapat berprestasi.” bela AWK.
Menurutnya, DPD RI akan mencarikan solusi agar permasalahan bisa cepat selesai dan para atlet Bali bisa bersaing dengan sportif dan berprestai maksimal. Pihak- pihak terkait diminta segera membereskan permasalahan ini. Jika belum beres, maka DPD RI akan minta aparat hukum dan BPK untuk audit keuangan organisasi yangg bersumber pada dana publik.

Selaras dengan pandangan Arya Wedakarna, Ketua Umum KONI Badung, Made Nariana menganggap PBSI Bali membangkang dan ‘membunuh’ prestasi atlet Bali.
“Porprov adalah hajatan KONI Bali. Harusnya KONI menentukan semua aturan, bukan voting atas dasar keputusan pengkab cabor terkait,” ungkap Nariana kepada media ini, beberapa waktu lalu.
Seharusnya, kata dia, Technical Handbook (THB) Pra PON XXII/2028 NTB-NTT, yang dikeluarkan Pengurus Besar (PB) PBSI, yakni maksimal usia 23 tahun dilihat dari tahun kelahiran 2005, dijadikan acuan dalam THB PBSI Bali.
“Kalai PBSI Bali membangkang dengan syarat yang ditentukan Pengurus Besar-nya di Jakarta, maka pusat dapat memberikan sanksi kepada PBSI Bali,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa yang keberatan dengan THB PBSI Bali atas dasar rapat pengkab adalah KONI Badung, akan tetapi kenapa KONI Badung tidak diajak berunding kembali.
“Dalam rapat sebelumnya baik PBSI Bali maupun PBSI Bali menyerahkan sepenuhnya soal THB kepada KONI Bali. Tapi kok KONI kembali menyerahkan ke PBSI Bali,” katanya.
“Dan anehnya PBSI Bali merapatkan surat PB itu dengan pengkabnya. Ini artinya KONI Bali lempar tanggung jawab padahal arahan PB PBSI sudah sangat jelas,” ujarnya.
“Ini aneh, Bali meminta petunjuk pusat, tapi setelah keluar tidak dilaksankan. Aneh ini PBSI Bali. Saya anggat ini sebuah pembangkangan dan membunuh atlet yang memiliki prestasi untuk berjuang ke Porprov Bali 2025,” tegas Nariana.
Nariana juga mengungkap bahwa dalam rapat pada minggu lalu antara KONI Bali dengan PBSI Bali dengan PBSI Badung dan KONI Badung, sudah sepakat untuk perubahan THB diserahkan KONI Bali.
“Tapi kok KONI Bali kembali menyerahkan ke PBSI Bali tanpa mengajak KONI Badung? Itu artinya KONI Bali cuci tangan atas persoalan ini, sebab Porprov Bali adalah pekerjaan KONI. Jadi mereka boleh memutuskan sendiri segala aturan yang ada atas dasar petunjuk pusat,” pungkasnya. (*)