Mangupura-KONI Badung,-Polemik dualisme kepengurusan Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Badung semakin sembrawut.
Terbaru, Laksamana pertama TNI (purn) Wayan Wetha dan M. Zulfikar Ramly, SH, M.Hum selaku Ketua Komisi Hukum Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Bali malah melaporkan Ketua Umum KONI Badung, Made Nariana atas tuduhan penyelewengan dana hibah.
Dalam kesempatan terpisah, Made Nariana menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia meminta pihak-pihak yang meragukan keterangannya untuk mengecek langsung kepada cabang olahraga (cabor) terkait.
“Soal (laporan) pembagian fee 60:40, hal tersebut tidak benar. Jika kalian tidak percaya, silahkan tanya ke temen-temen cabor,” tegas Nariana.
Ia juga dengan tegas membantah tuduhan mark-up harga perlengkapan olahraga yang disalurkan ke cabor. Menurutnya, dana perlengkapan sepenuhnya disalurkan melaluia rekening masing-masing cabor sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Kalau cabor membeli peralatan, mana saya tahu di mark-up atau tidak. Semua dana langsung disalurkan ke rekening mereka. Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” tambah Nariana.
Pihaknya menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan tersebut dan hanya mengetahui dari pemberitaan media.
“Saya belum tahu ada laporan seperti ini, baru baca dari koran. Karena sudah masuk Polda, saya akan menunggu proses dari pihak berwajib,” ujarnya didampingi jajaran Pengurus KONI Badung.