Mangupura-Koni Badung,-KONI Bali akhirnya tidak mengakomodir adanya protes dari beberapa orang tua serta KONI Badung atas turunnya Technical Handbook (THB) cabang olahraga (cabor) Bulutangkis mengenai batasan usia maksimal 18 tahun yang diperbolehkan tampil pada ajang Porprov Bali XVI September mendatang.
Hal itu tertuang dalam surat yang tertanggal 18 Juni 2025 dengan nomor 363/KONI Bali/VI/2025 itu, ada 6 poin yang disoroti dalam surat yang dibubuhi tanda tangan Ketua KONI Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan.
Pertama tetap mengacu pada penyusunan THB sudah sesuai mekanisme yang ada dan telah tuntas dilaksanakan. Kedua, penyusunan THB termasuk Cabor Bulutangkis sudah berlangsung cukup panjang dan sesuai dengan pedoman surat keputusan Nomor 07/Rakerprov/KONI Bali/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 silam tentang peraturan umum Penyelenggaraan Porprov Bali 2025 sudah disampaikan dan diketahui seluruh KONI Kabupaten/Kota selaku peserta Porprov Bali.
Ketiga, mengenai dinamika di Cabor Bulutangkis terkait batasan usia yang diatur dalam THB, sejatinya persoalan itu sudah dilakukan berbagai upaya dan komunikasi dan koordinasi secara komprehensif dengan Pengprov PBSI, Pengkab/Pengkot PBSI. Selain itu, ada juga koordinasi dengan DPRD Bali Komisi IV, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Kesimpulannya, batasan usia pada Porprov Bali 2025 ini batasan usia 23 tahun atau kelahiran tahun 2005. Sementara, surat PP PBSI dengan nomor 256/PBSI/IV/2025 tertanggal 17 April baru bisa diterapkan pada Porprov Bali 2027 mendatang.
Keempat, menurut hukum, yang berwenang melakukan perubahan THB adalah Pengprov PBSI Bali. Namun jika ada hal- hal krusial, segera disampaikan atau di selesaikan dengan baik di internal cabor, sehingga tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Porprov Bali. Ke lima, karena aturan THB semua cabor sudah di sahkan, termasuk Bulutangkis, maka para atlet harus mentaati aturan atau pedoman tersebut.
Ke enam, jika ada pihak – pihak yang masih keberatan atas THB Bulutangkis, maka mengacu pada ketentuan Pasal 40 Jo Pasal 42 Surat Keputusan Nomor 07, Rakerprov KONI Bali/III/2024, tentang peraturan penyelenggaraan Porprov, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan protes keberatan kepada panitia Porprov Bali 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan ke Dewan Hakim Porprov Bali.
Salah satu perwakilan dari orang tua atlet, Ni Nyoman Alit Wahyuni, saat diminta tanggapan mengenai surat KONI Bali tersebut mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, penetapan batas usia maksimal 21 tahun oleh PBSI Provinsi Bali tidak selaras dengan ketentuan pusat. Ia menilai keputusan tersebut sangat merugikan para atlet kelahiran 2005-2006 yang seharusnya masih memiliki kesempatan bertanding dan membina mental serta fisik menjelang PraPON 2028.
Sementara orang tua atlet lainnya, Gede Priantara juga kecewa berat dengan keputusan tersebut. Pria yang memiliki GOR Bulutangkis di area Dalung tersebut sebelumnya bahkan sempat menemani para atlet dari Badung, Denpasar, dan Gianyar mesadu ke Komite I Bidang Hukum DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK), dan Komisi IV DPRD Bali. Dia menyayangkan bahwa akan ada sebanyak 128 atlet Bulutangkis seluruh Bali yang terdampak kebijakan pembatasan usia dari PBSI Bali. Apalagi menurutnya, Gubernur Bali dan AWK sebelumnya meminta supaya aturan KONI Bali tentang Porprov menyesuaikan dengan apa yang diminta KONI Pusat.
Dia juga menganggap aneh terhadap janji PBSI Bali bagi atlet yang tidak bisa bertanding di Porprov Bali 2025 akan diakomodir pada Porprov Bali tahun 2027 nanti.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Umum KONI Badung, I Made Sutama membenarkan terkait sudah adanya surat dari KONI Bali beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, poin nomor 6 yang masih terus dipelajari oleh pihaknya dan akan mengadakan koordinasi lanjutan terkait langkah yang akan diambil ke depannya. “Kami masih terus pelajari dan koordinasi terkait surat itu,” ujarnya singkat.